Perolehan Suara Pilpres akan Dihitung Lebih Dulu Saat Pemilu 2019

ADVERTISEMENT

Perolehan Suara Pilpres akan Dihitung Lebih Dulu Saat Pemilu 2019

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 27 Sep 2018 11:08 WIB
Komisioner KPU Ilham Saputra (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Pemungutan suara pasangan capres-cawapres dan anggota legislatif pada Pemilu 2019 akan dilakukan secara bersamaan. Nantinya perolehan suara capres-cawapres akan dihitung lebih dulu.

"Kita kemarin sudah konsultasi, penghitungan suara itu, pertama, presiden, kemudian DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).


Ilham mengatakan hal ini dimaksudkan agar penghitungan bisa lebih mudah dilakukan. Selain itu, hal tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penghitungan suara.

"Ya kita biar lebih mudah saja dulu. Lebih mudah, lebih cepat penghitungan kita. Jadi mau lebih mempercepat proses penghitungan itu," kata Ilham.


Menurutnya, proses penghitungan suara DPR, baik provinsi maupun kabupaten, membutuhkan banyak waktu. Hal ini karena petugas harus lebih dulu mencari, di bagian mana pemilih mencoblos dalam surat suara.

"Sebab, kalau proses DPR provinsi kan juga harus cari kan di mana dia coblos dan biasanya itu dibalik kan baru ketahuan coblosan ya," kata Ilham.

"Tapi kalau presiden kan lebih mudah penghitungannya, sama kayak pilkada yang biasanya lebih cepat," sambungnya.

Pemungutan suara Pemilu 2019 akan dilakukan pada 17 April 2019. Saat ini, tahapan pemilu tengah memasuki masa kampanye yang dimulai dari 23 September 2018 hingga 13 April 2019.



Saksikan juga video 'Indikator: Citra Jokowi Ungguli Prabowo, Sandi Ungguli Ma'ruf':

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/nvl)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT