Pollycarpus Baca Eksepsi di Hadapan 'Munir'
Selasa, 16 Agu 2005 10:07 WIB
Jakarta - Terdakwa pembunuh aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, menjalani sidang kedua. 'Munir-Munir' pun kembali menghadiri sidang pilot Garuda ini. Polly akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan melakukan pembunuhan berencana. Hampir seratus orang yang mengenakan topeng bergambar wajah Munir kembali menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Selasa (16/8/2005). Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB. Terlihat puluhan aktivis dari beberapa LSM tumplek di Ruang Sidang 5 lantai II PN Jakarta Pusat. LSM yang hadir antara lain dari Kontras, LBH dan Imparsial. Puluhan rekan seperjuangan Munir ini sudah memenuhi ruang sidang sejak pukul 09.00 WIB. Para aktivis ini terlihat mengenakan kaos hitam bergambar foto almarhum Munir. Mereka juga membentangkan poster bertuliskan "Tangkap Dalang Pembunuh Cak Munir". Ruang sidang pun terlihat penuh sesak dijejali massa pendukung suami Suciwati ini seolah-olah mereka beraksi demo di dalam ruang sidang. Koordinator Kontras Usman Hamid dan Suciwati terlihat di antara massa yang memenuhi ruang sidang. Massa juga membawa beberapa gambar foto almarhum Munir. Di luar gedung PN Jakarta Pusat tidak terlihat adanya massa yang berdemo seperti pada sidang pertama Pollycarpus Selasa lalu. Sidang akan kembali dipimpin majelis hakim Cicut Sutiarso.Seperti diberitakan, pada sidang 9 Agustus lalu, Polly didakwa telah mengincar aktivis HAM Munir sejak tahun 1999. Ia lantas merancang rencana untuk menghentikan kegiatan dan menghilangkan nyawa ayah dua anak ini.Atas dasar itulah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Domu P Sihite menjerat Polly dengan dua dakwaan, yaitu pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 263 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(ism/)











































