KPK Kembali Panggil Eks Waka PN Medan Terkait Kasus Suap

KPK Kembali Panggil Eks Waka PN Medan Terkait Kasus Suap

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 27 Sep 2018 10:03 WIB
Gedung KPK (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK kembali memanggil mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Wahyu Prasetyo Wibowo terkait dugaan suap hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) nonaktif Merry Purba. Wahyu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Hadi Setiawan.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hadi Setiawan)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (27/9/2018).

Selain itu, KPK memanggil 2 saksi lain, yaitu Panitera Muda Tipikor Medan Ahmad Riyadh dan seorang ibu rumah tangga, RR Yunita Mayasari. Keduanya juga dipanggil sebagai saksi untuk Hadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Wahyu sebelumnya sempat diperiksa pada Kamis (13/9) lalu. Saat itu dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tamin Sukardi.

Dalam perkara ini, Merry diduga menerima SGD 280 ribu atau sekitar Rp 3 miliar dari Tamin. Merry dan Tamin pun ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, seorang panitera pengganti PN Medan bernama Helpandi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kemudian ada pula orang kepercayaan Tamin bernama Hadi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka.





Saksikan juga video 'Eks Kepala BPPN Ajukan Banding, Jaksa KPK Pikir-pikir':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads