"Ini semua hewan dilindungi dan kemudian kasus ini berawal dari penawaran di media sosial. Jadi ada tersangka itu upload di media sosial, itu tertera gambar atau foto hewan yang dia punya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Para pelaku yang ditangkap adalah BJ, EV, ZN, RSB, AL, ES, MYN, AF, dan SF. Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi selama Januari hingga September 2018 di sejumlah kawasan di Jakarta dan Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku menjual satwa yang dilindungi itu dengan cara menawarkannya via media sosial. Mereka menjajakan hewan-hewan itu dengan harga berbeda.
"Burung dijual antara Rp 450 ribu sampai Rp 3 juta per ekor. Kura-kura moncong babi dijual Rp 100 ribu per ekor. Buaya muara dihargai Rp 600 ribu sampai Rp 1,2 juta per ekor," ujar Argo.
Jika ada pelanggan yang tertarik, pelaku akan berkomunikasi secara pribadi untuk menyepakati harga hewan tersebut. Setelah itu, pelaku dan pelanggan bertemu untuk melakukan transaksi langsung di sebuah tempat.
"Jadi artinya juga (transaksi) melihat keamanan. Jangan sampai terlihat petugas," imbuh Argo.
Satwa yang dilindungi yang bisa diamankan polisi di antaranya 128 ekor kura-kura moncong babi, 2 ekor buaya muara, 2 ekor burung kakatua, seekor burung jalak Bali, seekor burung jalak putih, seekor burung tiong Nias, seekor burung jalak suren, seekor burung bayan, seekor lutung Jawa, dan seekor siamang. Semua hewan itu langsung diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) II Jakarta.
Kasubdit Sumber Daya Lingkungan AKBP Ganis Setyaningrum menambahkan, kura-kura moncong babi itu merupakan hewan yang hanya ada di Merauke, Papua. Salah seorang pelaku berinisial ES menyelundupkan hewan itu ke Hong Kong dan Taiwan.
"Nantinya kura-kura ini dijadikan obat dan untuk membuat bahan kosmetik. Khasiatnya memang sangat banyak, padahal kura-kura ini cuma ada di Papua," tuturnya.
Ganis mengatakan pelaku tergiur oleh cerita temannya yang mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan kura-kura moncong babi.
"Dia mendapatkan info, temannya mendapat keuntungan besar dengan menjual kura-kura ini. Dia lantas mencoba menjual juga," sambung dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 20 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (knv/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini