Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Mimika, Jesaja Samuel Enock menyatakan 21 orang WNA menyalahgunakan izin tinggal, sebagaimana diatur dalam pasal 122 huruf a Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kasus penangkapan dan pemeriksaan terhadap 21 WNA yang ditangkap di Kabupaten Nabire pada Juni 2018 lalu saat ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Nabire pada hari Senin 24 September 2018.
Adapun tersangka terdiri dari 4 (empat) warga negara Jepang dengan inisial (TH, KL, YT, HK), 1 (satu) orang asal warga negara Korea Selatan dengan inisial (GSY), dan 16 (enam belas) orang warga negara China dengan inisial (TG,LY,WJ,LY,LS,LC,WJ,OW,GX,WX,YE,LX,ZS,WY,MJ,HY).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan ke 21 WNA ini berdasarkan laporan warga ke Imigrasi bahwa ke 21 WNA ini di ketahui melakukan aktivitas layaknya ivestor pertambangan di Kabupaten Nabire, padahal mereka sebagian menggunakan visa wisata.
"Jadi perusahaan-perusahaan yang ada di lapangan berbeda dengan pasport mereka," kata Samuel dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (26/9/2018).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke 21 WNA ini akan di tuntut dengan pasal 122 Undang-undang ke Imigrasan dengan 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Saat ini masih berada di ruang Detensi Imigrasi Mimika dan besok pagi akan diterbangkan ke Kabupaten Nabire untuk proses lebih lanjut yaitu penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nabire. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini