F-PKS Sesalkan DPRD Depok yang Dukung Putusan PT Jabar
Selasa, 16 Agu 2005 08:03 WIB
Jakarta - Fraksi PKS menolak dan menyesalkan hasil pemungutan suara Panitia Musyawarah (Panmus) DPRD Kota Depok yang mendukung putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menganulir kemenangan Nurmahmudi Ismail dalam Pilkada Derpok.F-PKS DPRD Kota menyatakan DPRD tidak memiliki kewenangan membuat surat rekomendasi kepada Mendagri melalui Gubernur Jabar untuk menindaklanjuti tahapan pilkada berupa penetapan pengesahan dan pelantikan calon terpilih tanpa didasari Surat Keputusan KPUD Depok."Kewenangan DPRD terbatas pada meneruskan surat keputusan KPUD," kata Ketua F-PKS DPRD Kota Depok Qurtifa Wijaya dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (16/8/2005). Qurtifa merujuk pasal 99 ayat 2 PP No.6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.Menurut Qurtifa, putusan PT Jawa Barat tertanggal 4 Agustus 2005 tidak bisa dijadikan sandaran oleh DPRD untuk mengintervensi dan mengambil alih kewenangan KPUD. Terkait putusan PT Jabar, KPUD Depok sendiri telah melakukan rapat pleno dan menentukan sikap tidak dapat menerima putusan PT Jabar. KPUD Depok kemudian mengambil langkah untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. Surat dan penjelasan hasil rapat pleno tentang sikap KPUD Depok terhadap Putusan PT Jabar sudah disampaikan oleh KPUD kepada pimpinan DPRD pada tanggal 10 Agustus 2005.Terkait keputusan rapat Panmus DPRD Depok yang tetap akan mengajukan surat ke Mendagri melalui Gubernur tentang usulan penetapan pengesahan dan pelantikan, seluruh anggota F-PKS menyatakan tidak menyetujui dan tidak bertanggungjawab terhadap konsekuensi hukum yang diakibatkan. F-PKS juga menyayangkan sikap DPRD Kota Depok yang terlihat sangat terburu-buru untuk mengambil sikap pasca keputusan PT Jabar tanpa mencoba menunggu proses hukum yang sekarang sedang dilakukan oleh KPUD.
(gtp/)











































