"Kami nunggu Bawaslu, itu bukan kewenangan kami," ucap Tjahjo di Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono alias Soni seiya sekata dengan Tjahjo tentang persoalan itu. Dia mengaku baru bisa memberikan sanksi apabila ada hasil klarifikasi serta rekomendasi dari Bawaslu.
"Tergantung rekomendasi dari Bawaslu. Kami tidak bisa ngomong pelanggaran dan tidak berandai-andai dulu karena memang tergantung klarifikasi. Kita nunggu surat dari Bawaslu," ujar Soni.
Sebelumnya diberitakan, dalam video berdurasi 41 detik yang viral, Hendrajoni terlihat menyerahkan sejumlah bantuan secara simbolis. Dia bertanya kepada penerima, siapa yang memberi bantuan itu. Hendrajoni mempertegas bahwa bantuan itu dari Jokowi. (yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini