"Sudah berjalan. Paling lambat kan 7 hari. Masih ada waktu empat hari lagi," kata Kanit Laka Polres Jakarta Timur, AKP Agus, saat dihubungi, Rabu (26/9/2018).
Agus mengatakan A akan diperiksa lagi dalam waktu dekat. Pemeriksaan, kata dia, untuk melengkapi berkas penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
A telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyebabkan seorang anggota patwal terluka. Namun A tak ditahan sebab pelanggaran yang dilakukannya termasuk dalam kategori ringan.
"Pelanggaran ringan. Sudah diperiksa. Nggak ditahan," ujar dia.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (24/9) pukul 08.46 WIB. Perempuan itu awalnya memotong jalur pengamanan presiden.
"Selanjutnya anggota PJR melakukan pengejaran. Namun saat berupaya menghentikan kendaraan, anggota PJR tersebut ditabrak. Akibatnya, kaki kanan anggota tersebut terkilir dan terluka," kata Agus saat dimintai konfirmasi, Selasa (25/9).
A kemudian dibawa ke Polres Jaktim untuk menjalani pemeriksaan. Urine A dan rekannya positif mengandung benzodiazepine, sejenis obat penenang atau obat tidur yang harus menggunakan resep dokter.
A selanjutnya dipulangkan setelah 1Γ24 jam pemeriksaan. (knv/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini