"Tersangka sudah. Sementara masih (Pasal) 112 ayat 1," kata Kanit II Satuan Narkoba Polres Jakbar AKP Arief Oktora di Mapolres Jakbar, Rabu (26/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengakuan dia dua tahun. Sudah lama nggak pakai, terus makai," ujarnya.
Oktavianus ditangkap di salah satu hotel di kawasan Tamansari, Jakbar, Senin (24/9) sore. Oktavianus disebut sedang bertugas di Jakarta.
Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dari Oktavianus.
"0,27 gram," kata Arief.
Tonton juga 'Usai Isap Sabu, Bacaleg Sukabumi Diciduk Polisi':
(knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini