Menurut Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani, raker kali ini ingin memastikan dan mendapatkan tanggapan dari KPU dan Bawaslu terkait Validitas Data Pemilih Tetap (DPT), aturan mengenai pelaksanaan kampanye, kampanye hitam, hoax, dan praktek money politic, pemilih pemula, polemik caleg korupsi, dan putusan MK tentang larangan pengurus parpol untuk menjadi Caleg DPD RI.
Dalam kesempatan tersebut Komite I DPD RI menyoroti lahirnya Keputusan MK No.30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang ditindaklanjuti dengan lahirnya PKPU No. 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No. 14 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyayangkan putusan MK yang dinilainya melanggar hak konstitusional dan hak politik warga negara untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu.
"Ini adalah kejahatan konstitusi oleh MK", ujar Benny dalam keteragan tertulis, Rabu (25/9/2018).
Benny menilai meski saat ini MK memiliki Dewan Etik sebagai pengawasan internal, hal itu justru telah menyimpan masalah yang menyebabkan MK tak bisa bekerja efektif.
"Para hakim konstitusi seharusnya membuka diri dan tidak perlu resisten terhadap pengawasan. Selama ini ada salah paham terhadap pengawasan. Harusnya hakim paham soal perbedaan pengawasan dan intervensi", tegas Benny.
Ia menceritakan Mahkamah Konstitusi juga pernah mengeluaran keputusan yang membatalkan Perppu yang mengatur rekrutmen hakim dan pengawasan oleh Komisi Yudisial (KY). Dengan dibatalkannya Perppu tersebut MK dikatakan menjadi lembaga superbody tanpa ada pengawasan dari pihak lain.
Oleh karena itu, terkait lahirnya Keputusan MK No.30/PUU-XVI/2018, Komite I DPD RI meminta KPU RI untuk tidak menerapkan PKPU No. 26 tahun 2018 tentang perubahan peraturan KPU No. 14 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD RI pada Pemilu 2019. Selain itu demi kepastian hukum, KPU berkewajiban mencabut PKPU No. 26 Tahun 2018 dalam menentukan daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD RI.
Selain soal Keputusan MK, di raker itu Komite I DPD RI juga meminta Bawaslu RI untuk memberikan perhatian serius terkait pelaksanaan Pemilu 2019 seperti validitas Daftar Pemilih Tetap (DPT), antisipasi maraknya kampanye negative (negative campaign), berita bohong (hoax), ujaran kebencian (hate speech) dan praktik politik uang (money politic). Mereka meminta Bawaslu menguatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan seperti kapolri, LSM/NGO, akademisi, dan komunitas pegiat pemilu untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya hal-hal krusial tersebut. (ega/idr)











































