"Dalam sidak itu, kami temukan fakta adanya penampungan yang tak layak dan tak sesuai aturan. Kami juga mengamankan 36 calon pekerja migran yang akan berangkat ke Singapura dan Malaysia," kata Kasubdit Perlindungan TKI Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemnaker Yuli Adiratna dalam keterangan tertulis, Selasa (25/9/2018).
Sidak gabungan yang dilakukan pada Senin (24/9/2018) malam ini melibatkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Badan Reserse Kriminal Polri. Sidak ini didasari laporan masyarakat yang mencurigai adanya calon pekerja migran nonprosedural.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para PMI yang diamankan di penampungan itu berasal dari berbagai daerah, antara lain Sulawesi, Lampung, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
"Sebanyak 20 pekerja migran yang terindikasi akan berangkat secara ilegal kita data dan bawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center Kementerian Sosial untuk selanjutnya difasilitasi dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing," kata Yuli.
Lebih lanjut, Kemnaker akan terus mendalami kasus ini meskipun PT Mangga Dua Mahkota merupakan perusahaan pengerah pekerja migran Indonesia (P3MI) yang memperoleh izin resmi dari Kemnaker.
Sementara itu, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Luar Negeri Soes Hindharno mengatakan Kemnaker akan memberikan sanksi tegas terhadap P3MI apabila ditemukan adanya pelanggaran peraturan perundangan, terlebih yang dilakukan secara nonprosedural.
"Pemerintah akan terus mengawasi proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Jika terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan bersangkutan akan dikenai sanksi tegas. Untuk indikasi adanya tindak pidana, kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk mendalaminya," kata Soes.
Tonton juga '82 Calon TKW Ilegal di Pondok Kopi Dibawa ke RPTC Bambu Apus':
(idr/idr)











































