"Tidak terima, keberatan, saya keberatan poin yang terakhir 12 tahun penjara," kata Tisa usai pembacaan putusan terdakwa Supriyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Selasa (25/9/2018).
Dia menilai putusan hakim tidak sesuai dengan perbuatan pelaku yang membunuh sekaligus mencuri uang milik ayahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia mencuri dari hari Rabu Rp 3,2 juta, hari Kamis tidak ada uang di meja," ujar Tisa.
Majelis hakim menurut dia, seharusnya menjatuhkan vonis seumur hidup atau hukuman mati.
"Harapannya seumur hidup, kalau nggak seumur hidup, mati," tegas dia.
Dalam sidang putusan, Supriyanto divonis penjara 12 tahun oleh hakim. Hakim menilai perbuatan Supriyanto melanggar Pasal 365 KUHAP karena melakukan pencurian hingga mengakibatkan orang lain mati.
Hunaidi dibunuh oleh Supriyanto pada awal April 2018 di kompleks TNI AL, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. Setelah satu minggu penyelidikan, Supriyanto tertangkap.
Supriyanto membunuh Hunaidi karena dipergoki hendak melakukan pencurian. Sebelumnya, Supriyanto juga pernah melakukan pencurian di rumah korban.
Tonton juga 'Rekonstruksi Pembunuhan Pensiunan TNI AL, 24 Adegan Diperagakan':
(zap/fdn)