Ini Dia Tugas & Kewenangan AMM

Ini Dia Tugas & Kewenangan AMM

- detikNews
Selasa, 16 Agu 2005 03:00 WIB
Banda Aceh - Aceh Monitoring Mission akan bekerja untuk mengawasi pelaksanaan nota kesepahaman (MoU) pemerintah RI-GAM mulai 15 September. Selama sebulan ini dilakukan persiapan oleh tim pemantau awal (Initial Monitoring Privance/IMP).Hal ini disampaikan calon Ketua AMM Pieter Feith dalam jumpa pers di kantor Dinas Infokom NAD, Banda Aceh, Senin (15/8/2005) malam.AMM bertugas memantau pelaksanaan gencatan senjata antara kedua belah pihak, penyerahan diri dan pelucutan GAM, memantau relokasi satuan-satuan nonorganik TNI/Polri, memantau reintegrasi anggota GAM ke tengah masyarakat, dan memantau situasi HAM di Aceh.AMM berwenang mengambil tanggung jawab tertentu dalam penyelesaian ketidaksepahaman dalam permasalahan kasus-kasus pemberian amnesti sesuai prosedur penyelesaian ketidaksepahaman yang telah disepakati dalam MoU.Memeriksa dan mengambil tanggung jawab dalam penyelesaian pengaduan dan dugaan pelanggaran terhadap MoU sesuai prosedur penyelesaian yang telah disepakati juga merupakan bagian kewenangan dari AMM.Namun, AMM tidak akan mengambil peran sebagai fasilitator atau perunding. Apabila itu dianggap perlu maka itu tanggung jawab kedua belah pihak dan fasilitator awal, yaitu Crisis Management Initiative.IMP dan AMMIMP akan mendirikan kantor pusat di Banda Aceh dan empat kantor wilayah di Banda Aceh, Bireun, Lhokseumawe, dan Meulaboh. IMP melakukan tugasnya terhitung 15 Agustus sampai 14 September 2005. IMP diketuai Pieter Feith (Uni Eropa), wakil ketua utama Letjen Thonglek.IMP beranggotakan 80 orang yang nantinya akan menjadi bagian dari 200 orang personel sipil tak bersenjata AMM. Seperti IMP, AMM akan berkantor pusat di Banda Aceh. Sedangkan kantor wilayah di Sigli, Bireun. Lhokseumase, Langsa, Tapak Tuan, Blang Sidi, Meulaboh, Lamno, Kuta Sanai, Takengon, dan sebuah kantor logistik di Medan.IMP berasal dari UI, Norwegia, Swiss, Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. IMP akan berubah menjadi AMM per 15 September 2005. (gtp/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads