Jimly: Jika MoU Dituangkan dalam UU, MK Bisa Menilai

Jimly: Jika MoU Dituangkan dalam UU, MK Bisa Menilai

- detikNews
Selasa, 16 Agu 2005 02:00 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyatakan belum bisa menilai nota kesepahaman (MoU) RI-GAM. Jika MoU ini sudah dituangkan dalam UU, kemudian diajukan hak uji ke MK, baru MK bisa menilai."Sekarang biar kita beri kesempatan karena masalahnya masih berada di antara pemerintah dengan DPR," kata Jimly usai menghadiri peringatan HUT RI ke-60 di Gedung Arsip Nasional, Jl. Gajah Mada, Jakarta, Senin (15/8/2005) malam. Menurut Jimly, jika pemerintah dan DPR sepakat menuangkan MoU dalam UU, dan dinilai ada hal-hal yang bertentangan dengan UUD, maka bisa diajukan ke MK. "Di situlah kami di MK bisa menilai. Jadi sekarang saya belum bisa bicara banyak karena saya belum tahu isinya," katanya.Sementara tentang poin mengenai partai lokal, Jimly menyatakan itu tergantung pengertian yang dicapai tentang partai lokal. Kalau partai lokal didefinisikan sebagai partai yang punya basis di lokal-lokal daerah tertentu maka tidak masalah."Seperti partainya Ryaas Rasyid yang hanya ada di daerah tertentu walaupun namanya bukan disebut sebagai partai lokal secara resmi. Jadi kalau hanya seperti itu tidak perlu mengubah UU," demikian Jimly Asshiddiqie. (gtp/)


Berita Terkait