"Jadi keputusan kita rapat bersama pak menteri perhubungan dan Dishub Provinsi kita akan laksanakan ganjil genap mulai tanggal 7-16 Oktober 2018. Jadi untuk pengoperasionalan jamnya 06.00-09.00 Wita dan 15.00-19.00 Wita jadi ada jeda," kata Dirlantas Polda Bali Kombes Anak Agung Sudana ketika dihubungi detikcom, Selasa (25/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan solusi meliburkan sekolah di tanggal 12 (Oktober) kan artinya sudah mengurangi beban. Pasti karena di daerah selatan itu ada Kampus Udayana, ada Politeknik, ada Kedokterannya, Kedokteran Kehewanan, Fakultas Hukum otomatis mengurangi beban, itu di jalur yang menuju ke GWK," terangnya.
Sudana menambahkan kendaraan yang dikecualikan ganjil-genap yakni kendaraan dinas, ambulans, mobil derek, angkutan umum pelat kuning, angkutan sewa khusus berstiker, dan kendaraan delegasi berstiker. Selama pemberlakuan ganjil-genap tersebut motor juga masih diperbolehkan melintas.
Berikut ruas ganjil-genap dan pembatasan operasional mobil barang tersebut:
- Jl By pass Ngurah Rai (Simpang Pesanggrahan-Nusa Dua)
- Jl Raya Uluwatu (Simpang Kali-Uluwatu)
- Jl Kampus UNUD (Simpang Kampus-Politeknik)
- Jl Uluwatu II (Simpang Bali-Simpang Kampus UNUD Ngurah Rai)
- Jl Siligita (Simpang PDAM-Simpang By pass Ngurah Rai)
(ams/rvk)