Palembang - Lahan seluas 14.190 hektare yang dipersengketakan PT Bukit Asam (PT BA) Tbk dan Pemerintah Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, disimpulkan sebagai hak PT BA. Kesimpulan itu diambil tim dari Komisi VI DPR berdasarkan penelitian, pendapat, dan peninjauan lahan."Komisi VI DPR RI berkesimpulan sementara bahwa lahan seluas 14.190 hektare itu merupakan hak PT BA. Sebab BUMN tersebut dipercaya pemerintah sebagai pemilik tunggal atas hak KP tersebut," Irmaidi Lubis, Ketua Tim Komisi VI dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI.Pernyataan ini disampaikan Irmaidi di Bandara Sultan Mahamud Badaruddin II, Talangbetutu, Palembang, Senin (15/8/2005). Selain Irmaidi, anggota Komisi VI DPR RI yang datang adalah Refrizal dan Carol Daniel Kadang.Dijelaskan Irmaidi, timnya akan mengagendakan kasus ini agar tidak terjadi persengketaan lahan KP pada sebuah perusahaan BUMN yang notabenenya adalah milik negara. Kasus lahan KP milik PT BA ini menjadi satu kasus yang perlu dicermati dan diagendakan oleh Komisi VI agar dikukuhkan sebuah peraturan.Sementara kasus lahan KP PT BA yang dialihkan Pemerintah Lahat kepada tiga perusahaan swata kini sedang dalam proses hukum di pengadilan di Lahat. PT BA mengajukan ke pengadilan setelah Bupati Lahat pada 1 Januari 2005 dan 1 februari 2005 mengeluarkan tiga surat keterangan (SK) tentang pemberian izin KP Eksplorasi kepada tiga perusahaan swasta di atas KP yang secara hkum milikm PT BA.Menurut PT BA, ini bertentangan dengan UU Nomor 11 1967 PP No 32 Tahun 1969 dan PP No 75 tahun 2001. Karenanya Pemkab Lahat tak berhak mengalihkan lahan di atas KP milik PT BA itu kepada perusahaan swasta.
(gtp/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini