"Dari sekarang juga harusnya sudah bebas, nggak harus nunggu nanti, sekarang juga harus bebas. Memang tidak ada masalah kok. Itu kan dibuat-buat untuk nakut-nakutin dan mengintimidasi," ujar Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita (Prabowo-Sandiaga) yang memerintah, kita akan memerintah dengan adil. Kalau kita memerintah dengan adil pasti tidak ada kasus itu (kasus Buni Yani)," kata Fadli.
"Berapa banyak yang tersangka Ibu Rahmawati juga masih tersangka dulu waktu kasus 212 sampai sekarang tidak jelas banyak itu yang dipersangkakan, kemudian tidak dijelaskan kasusnya. Nah ini kan aparat penegak hukum menjadi alat kekuasaan," imbuhnya.
Buni dihukum pidana penjara 1 tahun 6 bulan karena terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hakim menyebut Buni terbukti mengunggah video berdurasi 30 detik berisi potongan pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan tambahan caption, sedangkan video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Hakim tidak memerintahkan penahanan Buni. Sebuah putusan yang tidak disertai perintah penahanan ini diatur dalam Pasal 193 KUHAP. Buni bisa ditahan seandainya nanti di pengadilan tinggi atau kasasi majelis hakim menyatakan Buni bersalah dan memerintahkan penahanan. Apabila dalam banding atau kasasi Buni bebas, tentu saja dia tidak perlu menjalani masa pemidanaan. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini