Hakim Tipikor Tolak Tangguhkan Penahanan Nazaruddin
Senin, 15 Agu 2005 23:33 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak permohonan penangguhan terdakwa korupsi Nazaruddin Sjamsuddin. Alasannya, Ketua KPU ini masih perlu ditahan agar bisa hadir tepat waktu di persidangan."Terdakwa masih diperlukan untuk hadir tepat waktu sehingga persidangan dapat selesai pada waktunya," kata ketua majelis hakim Tresna Menon dalam persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta.Sidang Nazaruddin dimulai 18.00 WIB hingga 21.00 WIB, Senin (15/8/2005). Ini adalah sidang kasus korupsi di KPU yang keempat yang digelar di Pengadilan Tipikor. Sebelumnya digelar persidangan atas Mulyana Wira Kusumah, Sussongko Suhardjo, dan Hamdani Amin.Sidang untuk Nazaruddin dan Hamdani memiliki agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan pun sama, yakni Sri Haryanti dan Mualim Muslih, agen Asuransi Bumi Putera Muda. Kesaksian keduanya pun relatif sama. Keduanya diminta keterangan tentang pemberian diskon sebesar 34 persen dari total premi biaya asuransi sebesar Rp 14,8 miliar. Premi ini digunakan sebagai biaya perlindungan anggota KPU di seluruh Indonesia. "Nilai diskon itu setara dengan US$ 566.795," kata Mualim Muslih.Dalam kesaksiannya Mualim menyatakan ide pemberian diskon berasal dari Hamdani Amin. Dan pemberian uang dilakukan di depan lobi hotel Grand Melia, Kuningan. "Pada saat mengambil uang Hamdani tidak menunjukkan surat kuasa dari Nazaruddin. Dan setelah pemberian tersebut saya tidak pernah melakukan konfirmasi ulang mengenai dana tersebut ke Nazaruddin," kata Mualim.Yang berbeda, dalam persidangan Hamdani Amin, kesaksian Mualim dibantah oleh si pesakitan. Hamdani menyatakan tidak pernah meminta diskon apalagi sebesar 34 persen.Jadi, siapa yang minta?
(gtp/)











































