Komdak Pertanyakan Pengusutan Kasus Korupsi Badrul Kamal
Senin, 15 Agu 2005 23:00 WIB
Jakarta - Koalisi Masyarakat Depok untuk Antikorupsi (Komdak) mempertanyakan pengusutan dugaan korupsi Badrul Kamal. Komdak menilai ada upaya pembekuan kasus calon Walikota Depok yang dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat ini. Hal ini terlihat dari tidak jelasnya status Badrul Kamal dalam dugaan penggelapan dana APBD Kota Depok tahun 2002 sebesar Rp 9,5 miliar. Menurut versi Mabes Polri ia sudah menjadi tersangka, tapi di Polda Metro Jaya statusnya masih saksi."Kami mempertanyakan kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya status yang sebenarnya dari Badrul Kamal," kata koordinator Komdak Roy Prygina dalam jumpa pers di sebuah rumah makan di Jalan Margonda Raya, Depok, Senin (15/8/2005).Komdak menemukan dalam laporan 100 hari kinerja Polri kepada Komisi III DPR, Badrul Kamal disebutkan sebagai tersangka. Dalam laporan ter tanggal 14 Februari 2005 tersebut dinyatakan kasus penggelapan dana APBD dengan tersangka Badrul Kamal ditangani Polda Metro Jaya.Namun dalam surat keterangan pemeriksaan Polda Metro Jaya, Badrul Kamal diperiksa sebagai saksi. Surat bertanggal 17 Maret 2005 itu ditandatangani oleh penyidik dari satuan korupsi Direktorat Reskrimsus Polda Metro AKBP Anton Wahono.Komdak sudah mempertanyakan ketidakjelasan ini kepada Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Soenarko pada Jumat 12 Juli, namun belum menemukan kejelasan. Soenarko menyatakan akan menanyakan hal ini kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani.Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Tjiptono, menurut Roy, menyatakan yang benar adalah versi Mabes Polri. "Mabes Polri. Tapi saya juga masih ragu. Jadi belum jelas," begitu Roy mengutip jawaban Tjitptono.Jadi, yang pasti mana nih?
(gtp/)











































