"Iklan kampanye itu 21 hari (24 Maret-13 April 2019). Dengan kata lain, iklan kampanye tidak boleh di luar itu. Kami tegaskan bahwa yang dimaksudkan iklan bendungan itu kan? Itu bukan iklan kampanye," kata komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (25/9/2018).
"Jadi boleh ditayangkan karena itu laporan pemerintah kepada masyarakat dan itu kewajiban pemerintah," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Unsur kampanye itu ada visi-misi, program, dan/atau citra diri. Citra dirinya itu dua hal, pertama, nomor urut paslon; yang kedua, foto atau gambar paslon," ujar Wahyu.
"Lah sekarang kita lihat iklan bendungan itu. Iklan bendungan itu siapa yang melaksanakan? Pemerintah kan, buka peserta pemilu. Kemudian, tak ada foto atau gambar pasangan calon. Jadi tidak ada citra diri di situ. Jadi itu bukan iklan kampanye," papar Wahyu.
"Apalagi iklan itu dilaksanakan sebelum penetapan pasangan capres-cawapres. Berarti semakin tidak bisa dikatakan sebagai iklan kampanye," imbuhnya.
Iklan pembangunan bendungan yang diikuti tagar MENUJUINDONESIAMAJU ramai dibahas di media sosial beberapa waktu lalu. Iklan tersebut sempat dipersoalkan oleh sejumlah pihak, termasuk oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon, yang juga Waketum Gerindra. Dia meminta agar iklan itu dicopot.
Tonton juga 'Iklan Jokowi di Bioskop, Irit atau Mubazir?':
(zak/dhn)











































