"Berarti eksekutif bisa mencampuri dominan yudikatif. Kalau memang proses hukum itu bisa berjalan sendiri-sendiri, ya saya kira harus hormati proses hukum itu," kata Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/9/2018).
"Ya soal pernyataannya Buni Yani bahwa kalau Pak Prabowo tidak terpilih kembali, itu kan artinya bahwa Pak Prabowo bisa mengintervensi proses hukum, seolah-olah kan begitu," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Negara kita kalau seperti itu berarti bukan negara hukum, negara kekuasaan itu namanya. Intervensi eksekutif terhadap yudikatif itu yang tidak boleh, nanti kacau hukum kita," tegas Ace.
Buni Yani dihukum pidana penjara 1 tahun 6 bulan karena terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hakim menyebut Buni terbukti mengunggah video berdurasi 30 detik berisi potongan pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan tambahan caption, sedangkan video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Hakim tidak memerintahkan penahanan Buni Yani. Sebuah putusan yang tidak disertai perintah penahanan ini diatur dalam Pasal 193 KUHAP. Buni Yani bisa ditahan seandainya nanti di pengadilan tinggi atau kasasi majelis hakim menyatakan Buni Yani bersalah dan memerintahkan penahanan. Apabila dalam banding atau kasasi Buni Yani bebas, tentu saja dia tidak perlu menjalani masa pemidanaan.
Buni menyebut dirinya sedang dikriminalisasi. Dia mendukung Prabowo-Sandi untuk memimpin negara supaya dia bebas. Ia mengklaim mendapat kriminalisasi rezim Presiden Joko Widodo.
"Pak Prabowo harus menang, kalau nggak nanti saya masuk penjara 1,5 tahun. Justru itu yang saya lawan. Jadi ini harus dilawan ini rezim kalau dia zalim kepada masyarakatnya sendiri. Begitu," ujar Buni Yani di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/9).
Tonton juga 'Buni Yani dan Fadli Zon Bentuk Paguyuban Korban Rezim Jokowi':
(gbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini