Kasus Korupsi, Empat Anggota DPRD Malteng Diperiksa
Senin, 15 Agu 2005 21:18 WIB
Ambon - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus melanjutkan kasus dugaan mark up anggaran pengadaan kapal cepat MV Pamahanu Nusa milik Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Hari Senin (15/8/2005) ini Kejati Sumut memeriksa empat orang anggota DPRD Malteng."Memang benar ada empat orang anggota dewan Malteng yang diperiksa sejak pagi tadi. Salah satunya Cois Nikijuluw, wakil ketua DPRD asal Fraksi PDIP," ujar Asisten Intel Kejati Maluku Adolof Tjiptabudi kepada detikcom di Kejati Maluku, Jl Sultan Hairun, Ambon.Pemeriksaan ini terkait erat dengan posisi keempat wakil rakyat ini dalam panitia anggaran DPRD Malteng periode 1999-2004. Anggota DPRD lainnya yang turut diperiksa adalah Ahmad Ohorella dari Fraksi PPP. Sedang dua anggota DPRD lainnya belum diketahui identitasnya. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, yang dipercayakan menangani kasus ini belum dapat dihubungi. "Bapak lagi memeriksa. Mungkin sampai malam," ujar salah satu staf Kejati Maluku.Sebelumnya Bupati Maluku Tengah Abdullah Tuasikal juga diperiksa sebagai saksi kasus kapal cepat Pamahanu Nusa senilai Rp 13,9 miliar ini. Dalam pemeriksaan Ketua DPD Golkar Maluku ini disodorkan 100 pertanyaan. Sementara mantan Bupati Maluku Tengah Rudolof Rukka telah meringkuk di tahanan kejaksaan. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekanan lainnya.
(gtp/)











































