DPRD Depok Dukung PT Jabar

Lewat Voting

DPRD Depok Dukung PT Jabar

- detikNews
Senin, 15 Agu 2005 19:13 WIB
Jakarta - Upaya Nurmahmudi Ismail menuju kursi Walikota Depok kembali mendapat sandungan. DPRD Kota Depok mendukung keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat yang menganulir kemenangan Nurmahmudi. Keputusan tersebut dihasilkan melalui voting dalam rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPRD Depok di kantor DPRD Depok, Jalan Bulevard Kota Depok, Senin (15/8/2005). Rapat dipimpin Ketua DPRD Depok Naning D Botin dan berlangsung dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Ketua Komisi A DPRD Depok Muhammad Priyono menyatakan, rapat diikuti 19 orang termasuk 5 orang dari PKS. Semestinya rapat diikuti 21 orang tapi dua anggota dewan tidak hadir. Dalam rapat itu, FPKS menolak mendukung keputusan PT Jabar. Dengan penolakan itu rapat berjalan alot dan akhirnya divoting. Hasilnya, sebanyak 14 orang mendukung keputusan PT Jabar, sementara 5 orang semua dari FPKS menolaknya. "Panmus DPRD memutuskan untuk tetap kepada putusan pengadilan tinggi mengangkat Badrul Kamal sebagai walikota definitif," kata Muhammad Priyono. Selain mendukung keputusan keputusan PT Jabar, rapat juga membuat rekomendasi yang isinya meminta Depdagri untuk segera menindaklanjuti keputusan PT Jabar. Rencananya surat permintaan itu akan dikirimkan ke Mendagri Selasa (16/8/2005) besok. DPRD juga meminta KPUD untuk mematuhi keputusan PT Jabar. Namun DPRD tetap mempersilakan KPUD jika tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. "KPUD jelas menolak putusan tersebut, tapi penolakan itu tak ada sandaran hukumnya. Kita mempersilakan saja kalau mereka akan mengajukan PK," jelas Priyono. Di Luar Kewenangan DPRD Sementara itu Wakil Ketua DPRD Depok dari FPKS Amri Yusro menilai keputusan tersebut tidak tepat. Menurutnya DPRD Depok tidak mempunyai wewenang memberikan dukungan kepada PT Jabar. "Harusnya DPRD menindaklanjuti surat dari KPUD. Dari DPRD ke Gubernur lalu ke Depdagri. Bukan menindaklanjuti putusan pengadilan tinggi," kata Amri.Menurut Amri, KPUD Depok tidak pernah mengirimkan surat yang meminta DPRD mendukung putusan PT Jabar. KPUD baru mengirimkan dua surat yakni surat yang berisi hasil penghitungan suara Pilkada Depok yang dimenangkan Nurmahmudi. Dan kedua, surat yang berisi sikap KPUD yang akan mengajukan PK atas putusan PT Jabar. "DPRD tidak seharusnya memberikan keputusan karena tak ada surat yang ditindaklanjuti. Kalau tetap menindaklanjuti, menindaklanjuti surat yang mana," protes Amri. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads