Malaysia Janji Tindak Warganya yang Bakar Lahan di Riau
Senin, 15 Agu 2005 17:48 WIB
Pekanbaru -
Pemerintah Malaysia akan segera menindak para investor di luar negeri termasuk di Riau bila terbukti melanggar ketentuan termasuk dalam masalah pembakaran lahan dan hutan. Mereka akan memberlakukan Undang-udang Alam Semesta bagi perusahaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.Ungkapan itu di sampaikan Konsul Malaysia Moh Nasri Abdurahman kepada wartawan, Senin (15/8/2005) di Bandara Pekanbaru, menyusul tudingan bahwa sejumlah perusahaan Malaysia melakukan pembakaran lahan dan hutan di Riau."Pemerintah kita sudah memberikan arahan kepada investor Malaysia di Riau agar tidak melakukan pelanggaran dalam menanamkan modalnya. Pelanggaran yang kami maksud, misalnya dalam menjalankan investasinya bidang perkebunan mereka melakukan pembakaran lahan," kata tegas Moh Nasri Abdu Rahman.Moh Nasri Abdu Rahman menjelaskan, saat ini ada 10 perusahaan Malaysia di Riau yang bergerak dalam bidang perkebunan dengan luas konsensi lebih dari 350 ribu hektar. Tentang adanya adanya tuduhan adanya 8 perusahaan mereka yang melakukan pembakaran saat pembukaan lahan, Moh Nasri mengaku belum menerima laporan tersebut secara detail."Kita akan melihat dulu pokok persoalan tersebut. Jika memang ada bukti-bukti kuat perusahaan dari Malaysia itu turut melakukan pembakaran lahan dan hutan dalam berinvestasi kita akan melakukan tindakan hukum. Mereka bisa kita jerat undang-undang alam dengan ancaman 20 tahun penjara, "tegasnya.Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda ) Riau, Khairul Zainal mengatakan, tudingan adanya perusahaan Malaysia itu bukan untuk pertama kalinya di Riau. Sejak tahun 1997 silam, sejumlah perusahaan dari Malaysia juga sudah pernah digugat ke pengadilan karena terbukti melakukan pembakaran lahan."Semoga saja dengan adanya kerjasama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia proses penegakan hukum atas perusahaan dimaksud dapat ditegakkan," kata Khairul .Sebagaimana diketahui, Departemen Kehutanan di Jakarta mensinyalir sedikitnya 8 perusahaan yang berinvestasi di Riau telah melakukan pembakaran lahan di kawasan konsesinya. Perusahaan itu antara lain, PT Jati Jaya Perkasa dan PT Tunggal Mitra, PT Langgam Inti Hibrida, dan PT Multi Gambut Industry.
(nrl/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































