Rahardi Ramelan Satu Sel dengan Huzrin Hood

Rahardi Ramelan Satu Sel dengan Huzrin Hood

- detikNews
Senin, 15 Agu 2005 17:32 WIB
Jakarta - Tersangka kasus korupsi Bulog Rahardi Ramelan ditempatkan satu sel dengan mantan Bupati Kepulauan Riau Huzrin Hood di LP Cipinang. Di Blok H, Rahardi juga bergabung dengan para koruptor beken lainnya, Beddu Amang dan Adrian Woworuntu.Rahardi tiba di LP Cipinang, Jl Raya Bekasi Timur, Jakarta Timur, sekitar pukul 14.35 WIB, Senin (15/8/2005). Mantan Kepala Bulog itu didampingi keluarga dan pengacaranya.Setelah satu jam menunggu, Rahardi akhirnya ditempatkan di Blok H, kamar 3H. Di dalam kamar itu juga terdapat salah seorang terpidana kasus korupsi Bank Bali bernama Agus.Salah sorang pengacara Rahardi, Rivai Kusumanegara, memprediksi kliennya hanya akan menjalani masa hukuman selama 10 bulan. Rahardi sebelumnya dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sesuai putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi."Hitungan kami, beliau akan mendapat remisi dan potongan hukuman lainnya," tukas Rivai optimistis.Sebelumnya, Rahardi sudah sempat menjalani masa hukuman selama selama 3,5 bulan tahanan. Perinciannya, ia 69 hari ditahan di LP Cipinang dan tiga bulan menjalani masa tahanan kota.Puteri Rahardi, Kunti Ramelan menyatakan, ayahnya tetap tidak menerima putusan hukuman dua tahun penjara ini. Menperindag era Habibie ini mau dimasukkan ke Cipinang demi menghormati keputusan MA.Kunti menjelaskan, di dalam penjara nanti bukan berarti aktivitas pekerjaan Rahardi akan berhenti. Selain membawa pakaian dan perlengkapan lainnya, Rahardi juga akan membawa lap top."Karena Bapak masih sering menulis dan juga untuk persiapan mengajar di ITS," ungkapnya. (fab/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads