Ketua Hakim PT Jabar Serahkan Berkas Pilkada Depok ke MA

Ketua Hakim PT Jabar Serahkan Berkas Pilkada Depok ke MA

- detikNews
Senin, 15 Agu 2005 17:21 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mulai mengkaji keputusan kontroversial Pengadilan Tinggi Jawa Barat (PT Jabar) yang menganulir kemenangan walikota Depok terpilih Nur Mahmudi Ismail.Senin (15/8/2005) ini MA memanggil Ketua Majelis Hakim PT Jabar Nana Juwarna. Nana yang tiba pukul 13.00 WIB, baru meninggalkan gedung MA pada pukul 16.00 WIB."Kita hanya kirimkan berkas-berkas perkara dan bukti-bukti dengan penjelasan," kata Nana kepada wartawan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.Sebelumnya, saat melihat kerumunan wartawan, wajah Nana sempat terlihat tegang. Bahkan dia berusaha menghindar dari kejaran wartawan. Begitu ke luar dari ruang pertemuan, Nana langsung jalan terburu-buru seraya memasuki lift.Sampai pintu gerbang MA pun Nana terlihat enggan berbicara. Dia langsung masuk ke dalam mobil yang menjemputnya. Dia hanya menuturkan, tim MA tidak menanyakan apa-apa kepadanya.Dalam pertemuan itu, dia hanya menyerahkan berkas perkara dengan penjelasannya kepada Ketua Tim MA Paulus Lotulung. "Saya belum ditanya apa-apa," kata Nana.Menurut Nana, saat ini penilaian terhadap keputusan PT Jabar sepenuhnya berada di tangan MA. "Saya tidak boleh komentar lagi," tandasnya.Pada kesempatan itu, Nana menyangkal adanya pertemuan antara hakim PT Jabar dengan tim sukses pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad sebelum keputusan ditetapkan. Dia justru meminta kepada semua pihak untuk menunjukkan kepadanya hakim PT Jabar yang bertemu tim sukses Badrul Kamal."Saya sangat berterima kasih kalau ditunjukkan orangnya," kata Nana yang yakin keputusan PT Jabar menganulir kemenangan psangan Nur Mahmudi-Yuyun Wirasaputra sudah benar.Jika MA berpendapat lain, maka dia siap menerima sanksi apa pun. "Saya siap menerima sanksi. Sanksinya tanya ke MA," tandas Nana. (umi/)


Berita Terkait