Depdagri Tolak Tangani Kasus Pengembalian UU Otsus Papua

Depdagri Tolak Tangani Kasus Pengembalian UU Otsus Papua

- detikNews
Senin, 15 Agu 2005 16:53 WIB
Jakarta - Depdagri meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPR Papua mencari penyelesaian kasus pengembalian Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dilakukan Dewan Adat Papua. Depdagri tidak akan ikut campur dalam kasus itu."Itu diatur dalam UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001, pemerintah tidak bisa ikut campur. Pemerintahan daerah sendiri yang mempunyai kewenangan untuk itu," kata Dirjen Kesatuan Bangsa Depdagri Sudarsono kepada wartawan di Gedung Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (15/8/2005).Sudarsono juga mempertanyakan tujuan Dewan Adat Papua mengembalikan otsus kepada pemerintah pusat. Sikap itu mengherankan karena Papua telah menerima dana otsus sebesar Rp 1,7 triliun pada tahun 2005 ini.Pengelolaan dana itu diatur oleh Pemda Papua. Sesuai UU 21/2001, dana itu dikonsentrasikan sebanyak 30 persen untuk pendidikan, 15 persen untuk kesehatan, dan perbaikan gizi. Selain itu, masih ada juga dana tambahan untuk infrastruktur. "Jadi maksudnya pengembalian otsus ke pemerintah pusat itu apa?" kata Sudarsono.Dirjen Kesatuan Bangsa Depdagri itu lantas meminta DPR dan Pemda Papua untuk membahas sikap Dewan Adat Papua tersebut. Menurut Sudarsono, bila masyarakat Papua tidak puas dengan dana otsus, hal itu harus didiskusikan sendiri oleh DPR dan Pemda Papua."Tidak semua permasalahan ditangani oleh pemerintah pusat. Ada sengketa yang harus diselesaikan daerah," tandasnya.Mengenai anggapan dana otsus tidak dirasakan oleh masyarakat Papua, Sudarsono menegaskan, hal itu harus dilakukan pengawasan Badan Pengawasan Daerah (Bawasda). Selain itu, pengawasan bisa dilakukan pihak eksternal, yaitu BPK. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads