"Kami meminta kepada tim penasihat hukum kami, saat ini juga, setelah selesai ini kami minta untuk segera mendaftarkan untuk kita melakukan banding," ujar Syafruddin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).
Syafruddin mengaku sudah berkonsultasi dengan penasihat hukum. Menurut dia, dihukum satu hari pun ia akan mengajukan banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, jaksa KPK mengaku sedang mempertimbangkan vonis itu sehingga belum memutuskan banding.
"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," tutur jaksa.
Syafruddin sebelumnya divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 kurungan bulan. Syafruddin terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus penerbitan SKL BLBI.
Perbuatan Syafruddin juga merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) karena menguntungkan Sjamsul sebesar Rp 4,5 triliun.
Syafruddin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini