Komika Mudy Taylor: Saya Minta Maaf, Saya Keliru

Komika Mudy Taylor: Saya Minta Maaf, Saya Keliru

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 24 Sep 2018 16:20 WIB
Mudy Taylor ditahan (Vino/detikcom)
Jakarta - Komika Mudy Taylor menyesal telah mengonsumsi sabu. Mudy pun meminta maaf atas perbuatannya itu kepada rekan dan penggemarnya.

Pernyataan itu disampaikan Mudy saat ditanya wartawan seusai rilis di di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (24/9/2018). Mudy menyampaikan pernyataan tersebut dengan raut muka sedih.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk semua, saya minta maaf saya keliru," kata Mudy sambil terisak-isak menangis.

Mudy terus menunduk dan menutup muka dengan keduanya tangan. Dia terus berjalan didampingi petugas kepolisian menuju tahanan narkoba Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Mudy Taylor mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial D. Mudy membeli sabu tersebut sejak empat tahun lalu.

"Yang bersangkutan sudah membeli barang mengonsumsi barang ke DPO tersangka D sejak 2014," kata Argo.

Argo mengatakan Mudy melakukan transaksi narkoba empat kali dalam satu bulan. Mudy mengonsumsi barang haram tersebut untuk kenyamanan pribadi.

"Sudah konsumsi setiap bulan bisa tiga sampai empat kali pesan untuk dipakai. Setelah kita tanya kembali kenapa menggunakan sabu, yang bersangkutan menyampaikan ini adalah untuk kenyamanan dalam bekerja dulu seorang penyiar dan dia jadi komedian, dia menggunakan itu untuk untuk kenyamanan," ujar dia.

Mudy sebelumnya ditangkap di Jalan Kejayaan, Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, Sabtu (22/9) malam. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 0,18 gram, dua buah bong alat isap, dua buah cangklong, dua buah korek api gas modifikasi, satu buah plastik klip berisi kosong, dan ponsel.

Mudy telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Narkotika Pasal 112. Dia juga langsung ditahan di Polda Metro Jaya.



Tonton juga 'Mudy Taylor Ditangkap, Mongol Stres Sambangi Polda Metro Jaya':

[Gambas:Video 20detik]

(knv/rvk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads