Pelaku Bom Makassar Divonis Hukuman Seumur Hidup
Senin, 15 Agu 2005 16:31 WIB
Makassar - Terdakwa pelaku bom Makassar, Agung Hamid, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan. Agung menolak hukuman itu dan menyatakan akan terus melakukan perlawanan terhadap Amerika Serikat (AS).Sidang yang diketuai Andi Haedar ini digelar di PN Makassar, Jalan Kartini, Makassar, Sulsel, pukul 10.00-14.00 Wita, Senin (15/8/2005). Uniknya, pengacara Agung tidak hadir dalam sidang pembacaan vonis ini tanpa alasan yang jelas.Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU yang dipimpin M Taufik, pada persidangan sebelumnya, menuntut Agung dengan hukuman mati.Agung terbukti bersalah merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindakan yang menimbulkan rasa teror dan ketakutan yang luas. Agung juga telah melakukan pengrusakan fasilitas publik dan tempat-tempat vital strategis.Selain itu, Agung terbukti menyimpan senjata api jenis revolver tanpa izin. Agung juga dinyatakan mempunyai sejumlah bahan peledak, antara lain tiga karung potasium, tiga kantong serbuk coklat yang diduga bahan peledak, dan sebuah kaleng susu berisi peledak yang rencananya akan diledakan di gerai KFC.Usai persidangan, Agung menyatakan akan mengajukan banding. "Lima menit dipenjara pun saya akan banding, apalagi seumur hidup. Ini adalah rekayasa dari laknatullah AS. Perlawanan saya tidak akan berhenti hingga hukum Allah ditegakkan," tukasnya.Agung ditangkap bulan Oktober 2004 karena diduga sebagai pelaku peledakan bom di gerai McDonald's Mal Ratu Indah Makassar pada Desember 2002. Tiga orang meninggal dan puluhan luka-luka akibat peristiwa tersebut.
(fab/)











































