Jadi Tersangka, Komika Mudy Taylor Resmi Ditahan di Polda Metro

Jadi Tersangka, Komika Mudy Taylor Resmi Ditahan di Polda Metro

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 24 Sep 2018 15:52 WIB
Foto: Mudy Taylor ditahan (Vino-detik)
Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan komika Mudy Taylor sebagai tersangka kasus narkoba. Mudy dijerat dengan UU Narkotika pasal 112.

"Sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (24/9/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo mengatakan penangkapan Mudy merupakan bagian dari Operasi Nila Jaya 2018. Polisi, menurut Argo, mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Mudy.



Setelah itu, polisi mendatangi rumah Mudy yang terletak di Jalan Kejayaan, Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, Sabtu (22/9) malam. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 0,18 gram, dua buah bong alat hisap, dua buah cangklong, dua buah korek api gas modifikasi, satu buah plastik klip berisi kosong dan ponsel.

Polisi kemudian membawa Mudy ke Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan, Mudy positif menggunakan sabu.

"Setelah dicek urine yang bersangkutan positif methamphetamine dan amphetemine," ujar Argo.



Tonton juga 'Mudy Taylor Ditangkap, Mongol Stres Sambangi Polda Metro Jaya':

[Gambas:Video 20detik]

(knv/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads