"Tim telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono dalam keterangannya, Senin (24/9/2018).
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari salah seorang korban berinisial ER dengan nomor: LP /4319/VIII/2018/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 15 Agustus 2018. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Bojongsari, Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kanit I Subdit Resmob Polda Metro Kompol Malvino mengatakan modus RH adalah mengaku dapat mempertemukan korban dengan para petinggi Polri. Dia meminta uang Rp 1 miliar agar janjinya tersebut dapat dilaksanakan.
"Karena merasa percaya, korban memberikan cek secara bertahap dengan total Rp 1 miliar," ujar Malvino.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, satu buah dompet, satu buah kartu ATM, satu buah paspor, satu buah SIM C, dan laptop. (knv/fdn)











































