Mereka mengaku turut menemukan fakta-fakta saat persekusi berlangsung. Salah satunya pelanggaran hak konstitusional warga negara karena melarang penyelenggaraan deklarasi tagar 2019 ganti presiden.
"Pasal 28 ayat E UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atau kebebasan berserikat berkumpul mengeluarkan pendapat," kata Panglima Front Pembela Bumi Lancang Kuning Muhammad Khalid Tobing di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kekerasan dilakukan pada Saudara Hj Neno Warisman, Ustaz Syamsul, Diana Tabrani, Syaid Lukman, dan Saudara Airef," kata Khalid.
Lembaga Adat Melayu Front Pembela Bumi Lancang Kuning pun mendesak pemerintah segera mengganti Kapolda Riau, Kapolresta Pekanbaru, dan Kabinda Riau.
"Kami mendesak pemerintah melalui DPR RI. Hal ini agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat pulih kembali," pungkasnya. (mae/jbr)