Khawatir Digusur, Penghuni Perum PT KA Semarang Mengadu ke LBH
Senin, 15 Agu 2005 16:21 WIB
Semarang - Penghuni perumahan PT KA Semarang mengadu ke LBH, Jl. Parang Kembang, Senin (15/8/2005). Mereka tidak ingin bernasib serupa dengan 4 orang lainnya yang sudah lebih dulu digusur.Kedua orang yang mengadu itu adalah Sriyanto dan Dibyo. Mereka mengaku telah menghuni perumahan KA di kawasan Kariadi Semarang sejak puluhan tahun. Karena itu, keduanya tidak rela jika rumahnya digusur secara sepihak.Sriyanto menyatakan, Surat Edaran Kepala Perumka No 2 Tahun 1993 tertanggal 24 November 1993 tentang Perintah Kepada Jajarannya untuk Mengosongkan rumah Dinas tidak bisa diimplementasikan begitu saja. Pasalnya, dalam masalah tersebut, masalah tak sekadar menghuni atau mengosongkan."Penghuni tetap punya hak menempati perumahan PT KA dengan cara membeli. Kalau PT KA menjual, kami siap membeli," katanya.Sriyanto menambahkan, berdasarkan SK Menhub No. 3/OT.001/Phb Tahun 1983 tertanggal 19 Januari 1983, pegawai KA mulai dari direktur, kepala stasiun, hingga petugas rendahan mendapat jatah rumah dinas. Rumah dinas itu bisa dimiliki dengan cara dibeli."Karena itu, kami minta pemerintah atau PT KA untuk menganulir keputusan pengosongan rumah dinas. Itu tidak adil bagi kami yang sudah menghuni selama puluhan tahun," tuturnya.Menyikapi hal itu, aktivis LBH Semarang Tandon Bawor menyarankan penghuni perumahan KA Semarang menghimpun kekuatan dengan sesering mungkin berkonsolidasi. Setelah itu, mereka juga harus berkomunikasi dengan kelompok serupa yang tersebar di Jawa."Kami juga akan berkonsoliadasi dengan jaringan LBH kami. Pada intinya kami siap mengadvokasi masalah mereka," tandasnya.Eksekusi dan pengggusuran penghuni perumahan PT KA Semarang sudah berulang kali terjadi. Satu per satu, rumah dinas yang ditempati keturunan pegawai KA itu lepas. Hingga saat ini terdapat 318 orang yang menghuni rumah dinas tersebut. Sekadar diketahui, rumah dinas PT KA di Semarang tersebar di sejumlah kawasan.
(nrl/)











































