Awalnya Arfan mengaku dipanggil Sekda Jambi Erwan Malik dalam suatu pertemuan. Rupanya pertemuan itu dilakukan bersama sejumlah pimpinan DPRD Jambi.
"Pada dasarnya minta uang ketuk palu untuk DPRD," ucap Arfan saat bersaksi dalam lanjutan sidang terdakwa Zumi Zola selaku Gubernur Jambi nonaktif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"'Tolonglah dibantu, kemarin yang 2016, kami masih kurang'. Saya bilang saya cuma Plt, di mana saya cari uang," ucap Arfan.
"Akibat nggak ada uang, saya dibantai, (disebut) PU penipu, PU pembohong," imbuh Arfan.
Dalam perkara ini, Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk mempermuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini