Eks Ketua BPPN Hadapi Vonis Kasus BLBI Hari Ini

Eks Ketua BPPN Hadapi Vonis Kasus BLBI Hari Ini

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 24 Sep 2018 05:00 WIB
Syafruddin Arsyad Temenggung (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung akan menghadapi vonis kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hari ini. Sidang bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dilihat detikcom dari Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara, PN Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018), sidang bakal digelar sekitar pukul 09.20 WIB.


Syafruddin dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Syafruddin terbukti bekerja sama dengan mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kuntjoro-Jakti dalam penghapusan utang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara 15 tahun dikurangi selama ditahan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa ditahan," kata jaksa penuntut KPK Haerudin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/9) lalu.


Dia disebut merugikan negara Rp 4,5 triliun terkait BLBI. Kerugian negara itu berkaitan dengan penerbitan SKL dari BPPN terhadap BDNI, yang dimiliki pengusaha Sjamsul Nursalim.

Syafruddin dituntut pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah secara sadar melakukan perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan tak pernah dihukum.

Pengacara terdakwa, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan jaksa hanya mengulang dakwaan. Dia menyebut jaksa tidak bisa membuktikan perbuatan pidana.

"Fakta-fakta persidangan tidak terungkap kesalahan terdakwa. Jaksa hanya mengulang apa yang tertera dalam dakwaan," kata Yusril.



Saksikan juga video 'Kasus BLBI, Eks Kepala BPPN Syafruddin Dituntut 15 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads