Dilihat detikcom dari Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara, PN Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018), sidang bakal digelar sekitar pukul 09.20 WIB.
Syafruddin dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Syafruddin terbukti bekerja sama dengan mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kuntjoro-Jakti dalam penghapusan utang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia disebut merugikan negara Rp 4,5 triliun terkait BLBI. Kerugian negara itu berkaitan dengan penerbitan SKL dari BPPN terhadap BDNI, yang dimiliki pengusaha Sjamsul Nursalim.
Syafruddin dituntut pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah secara sadar melakukan perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan tak pernah dihukum.
Pengacara terdakwa, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan jaksa hanya mengulang dakwaan. Dia menyebut jaksa tidak bisa membuktikan perbuatan pidana.
"Fakta-fakta persidangan tidak terungkap kesalahan terdakwa. Jaksa hanya mengulang apa yang tertera dalam dakwaan," kata Yusril.
Saksikan juga video 'Kasus BLBI, Eks Kepala BPPN Syafruddin Dituntut 15 Tahun Bui':
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini