Simpan Hasis di Kondom, Warga Aussie Cuma Divonis 5 Bulan

Simpan Hasis di Kondom, Warga Aussie Cuma Divonis 5 Bulan

- detikNews
Senin, 15 Agu 2005 15:01 WIB
Denpasar - Deretan warga negara Australia yang terjerat kasus narkoba di Bali bertambah panjang. John Julian Pyle (43) divonis lima bulan penjara karena mengkonsumsi narkotika golongan I jenis hasis.Vonis tersebut dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Nyoman Gede Wirya pada persidangan di PN Gianyar, Bali, Senin (15/8/2005). Vonis itu lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Surasmi."Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan, yaitu tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I. Menjatuhkan pidana dengan pidana lima bulan penjara," kata Wirya dalam putusannya.Pyle lolos dari dakwaan primair pasal 78 ayat 1 huruf b UU RI no 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, yaitu memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Pyle dijerat dakwaan subsider pasal 85 huruf a UU RI No 22 Tahun 1997, yaitu mengunakan narkotika golongan I. "Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair," kata Wirya.Saat mendengarkan vonis tersebut, Pyle yang menggunakan kemeja biru dan celana hitam tampak tersenyum lebar. Ia berulang kali mencakupkan tangan tanda terima kasih kepada majelis hakim.Pyle divonis sangat ringan karena dinilai menggunakan hasis untuk proses rehabilitasi dari ketergantungan narkotika. Pyle mengaku kecanduan narkotika sejak masih duduk di bangku sekolah.Pyle ditangkap Polres Gianyar di sebuah bungalow di Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan Kaja, Ubud, Bali, pada tanggal 8 Mei 2005. Saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti jenis hasis seberat 1,8 gram di meja kerjanya, tersimpan dalam bungkus kondom dan botol kecil. (nrl/)


Berita Terkait