Kesepakatan Helsinki Lebih Banyak Mudharatnya Bagi RI

Kesepakatan Helsinki Lebih Banyak Mudharatnya Bagi RI

- detikNews
Senin, 15 Agu 2005 14:49 WIB
Jakarta - Perjanjian antara pemerintah dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang akan diteken sore nanti di Helsinki, Finlandia terus mendulang protes. Pengamat politik dan militer Ikrar Nusa Bhakti menilai kesepakatan itu lebih banyak merugikan Indonesia.Ikrar yang menjadi peneliti Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI) menyampaikan hal itu seusai berbicara dalam acara presentasi jajak pendapat bertajuk "17 Agustus 2009: Mencari Arah Republik" yang diadakan Soegeng Sarjadi Syndicate, di ruang Garden Terrace, Four Seasons Hotel, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (15/8/2005). Penandatanganan MoU antara RI dengan GAM, menurut Ikrar, bukan hanya kesepakatan damai. Kesepakatan itu juga merupakan perubahan sistem politik dan ekonomi sehingga harus memiliki peta jalan yang jelas. Tanpa peta jalan yang jelas, pelaksanaan kesepakatan itu bisa amburadul."Ini tak bisa dianggap ringan. Kita harus punya road map terhadap arah negara dan arah MoU ini. Kalau tidak ada road map-nya maka ke depannya bisa amburadul," kata Ikrar. Peneliti LIPI itu menilai arah kesepakatan Helsinki lebih ditentukan Aceh Monitoring Mission (AMM) ketimbang pemerintah RI. Menurut Ikrar, MoU RI dan GAM itu lebih banyak unsur kerugian dibanding manfaatnya bagi Indonesia. Menurut Ikrar, asas take and give dan resiproksitas, asas pemberian perlakuan yang sama lebih banyak dinikmati GAM ketimbang pemerintah RI. Dalam kasus itu, Ikrar mencontohkan, personel GAM mendapatkan amnesti sedangkan TNI tetap dilakukan pengusutan terhadap kejahatan HAM. "Lantas personel GAM mendapatkan lahan dan pekerjaan tapi rakyat Aceh yang terjepit konflik antara GAM dengan TNI tak mendapatkan apa-apa," kata Ikrar.Ikrar berpendapat penandatangan MoU di Helsinki itu bisa bermakna dua bagi karir politik Wapres Jusuf Kalla (JK). "Jika berhasil JK bisa menjadi pahlawan karena dia berhasil mendobrak kebuntuan politik selama ini. Namun kalau gagal JK bisa dianggap sebagai pengkhianat," demikian Ikrar. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads