DPR Akan Gugat Pemerintah Jika Draf Aceh Damai Menyimpang

DPR Akan Gugat Pemerintah Jika Draf Aceh Damai Menyimpang

- detikNews
Senin, 15 Agu 2005 14:44 WIB
Jakarta - DPR tidak akan segan-segan menggugat pemerintah jika ada poin-poin kesepakatan damai RI-GAM yang bertentangan dengan NKRI, otonomi khusus, dan konstitusi Indonesia."Seperti kewenangan DPR di-take over oleh eksekutif, itu tidak boleh. Kalau itu yang terjadi nanti akan dipersoalkan," kata Ketua DPR Agung Laksono kepada wartawan di Gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (15/8/2005).Agung mengaku hingga kini dia belum mengetahui secara detil isi kesepakatan bersama tersebut. "Karena itu saya belum bisa komentar lebih jauh. Tapi pukul 15.00 WIB saya diundang menyaksikan prosesi penandatangan dari Istana, sekaligus teleconference antara Presiden SBY dan pimpinan GAM di Helsinki," ungkapnya.Setelah penandatangan selesai dilakukan, pemerintah melalui Presiden SBY akan menyerahkan langsung kopi kesepakatan damai itu kepada DPR. "Dari kopian yang akan menjadi basis pertimbangan DPR, baru kita akan lihat benar atau nggak yang diinformasikan di media-media itu," katanya.Dia menegaskan, dalam rapat konsultasi pada 9 Agustus lalu, Wapres Jusuf Kalla yang membacakan draf dalam bahasa Inggris tidak menjelaskan mengenai hak-hak GAM sebagaimana yang dipublikasikan di media. Bahkan saat itu presiden dan wapres menjamin tidak ada hal-hal yang bertentangan dengan UU, karena menurut mereka semua perjanjian didasarkan pada konstitusi dan di-I>back up oleh UU. Karena itu, dia mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dengan kesepakatan itu. Di Helsinki, Finlandia, Senin ini, pemerintah Indonesia dan GAM akan menandatangani MoU Aceh damai. Kesepakatan itu dicapai setelah kedua pihak menggelar pertemuan informal sebanyak lima kali. (umi/)


Berita Terkait