"Ini menghormati kepada lagu kebangsaan, kepada simbol-simbol negara, bendera, itu mari kita bangun rasa nasional dengan baik. Mari dibangun dengan baik jangan hanya mencari kesalahan-kesalahan," kata Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate, saat dihubungi detikcom, Minggu (23/9/2018).
Johnny lantas keberatan dengan kritik dari Gerindra yang mengomentari sikap Jokowi itu. Menurutnya sikap Jokowi yang hormat saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan karena mendengarkan lagu kebangsaan dengan khidmad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau soal cara menghormati ya intinya apa khidmadnya, caranya macam-macam kok kalau mau lihat UU bisa saja diubah lagi, misal cara menghormati itu tangan di dada. Contoh AS kan kalau hormat tangan di dada tuh, yang perlu di situ adalah khidmadnya. Ini adalah komentar soal ecek-ecek. Komentarilah kasih lah gagasan-gagasan itu masyarakat itu tumbuh kok mana gagasan-gagasan untuk mengatasi Indonesia dan mengantar ke Indonesia maju. Mana gagasan mereka, saking nggak bisa cari gagasannya akhirnya cara orang bediri itu dinilai," ungkapnya.
Sebelumnya, sikap capres Joko Widodo (Jokowi), yang hormat saat lagu 'Indonesia Raya' berkumandang di pengundian nomor urut, menjadi sorotan karena tidak sesuai dengan aturan. Ketua DPP Gerindra Habiburokhman mengatakan seharusnya protokoler Jokowi mengingatkan soal aturan itu.
"Sikap hormat Pak Jokowi itu sepertinya berbeda dengan apa yang diatur Pasal 62 UU Nomor 24 Tahun 2009," kata Habiburokhman, Sabtu (22/9).
Habiburokhman mengatakan memang tidak ada sanksi atas sikap hormat yang tak sesuai UU itu. Namun, menurutnya, perlu disadari bahwa acara itu disaksikan oleh rakyat banyak.
"Seharusnya ada protokoler yang memberitahu Pak Jokowi hal-hal penting terkait agenda hariannya. Jangan sampai Presiden kita dibully karena melakukan kesalahan-kesalahan teknis. Bisa bahaya kalau tidak ada yang ingatkan beliau. Saya juga tak ingin kasus 'i dont read what i sign' terulang," ujarnya.
Sikap hormat Jokowi saat lagu 'Indonesia Raya' berkumandang itu terjadi dalam acara pengundian nomor urut capres-cawapres di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018). Sedangkan capres Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, dan Ma'ruf Amin hanya berdiri tegak.
Aturan terkait sikap ketika lagu kebangsaan berkumandang ada dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Simak Juga 'Ini Rute Pengalihan Arus Saat Deklarasi Kampanye Damai di Monas ':
(yld/nvl)