Mulyana Dituntut 3 Tahun Penjara

Mulyana Dituntut 3 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 15 Agu 2005 12:50 WIB
Jakarta - Jaksa Pengadilan Tipikor menjatuhkan tuntutan tiga tahun penjara kepada anggota KPU Mulyana W Kusumah. Tuntutan itu terkait dengan kasus suap Mulyana kepada auditor BPK Khairiansyah Salman.Mulyana juga dituntut dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsider kurungan. Tuntutan dijatuhkan karena Mulyana dianggap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31/1999 jo pasal 55 KUHP jo pasal 64 KUHP. Pasal itu menyebutkan, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, sehingga mereka tidak berbuat sesuai dengan kewajiban yang seharusnya mereka lakukan.Dalam sidang yang digelar di Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (15/8/2005), jaksa juga menuturkan hal-hal yang memberatkan Mulyana dalam tuntutan tersebut.Pertama, Mulyana seorang intelektual dan kriminolog yang tidak sepantasnya berbuat tindak pidana seperti itu. Kedua, mencemarkan nama baik KPU sebagai institusi pemerintah. Ketiga, terdakwa melakukan perbuatannya pada saat pemerintah sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.Sedangkan hal-hal yang meringankan, dia belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan sopan dalam persidangan.Usai sidang, kepada wartawan Mulyana mengatakan, akan melakukan pembelaan dalam pledoi. "Saya tidak bilang saya tidak salah, tapi tentu ada beberapa hal yang akan dilakukan pembelaan dalam pledoi. Ada yang dibantah tapi nanti dalam pledoi saja," kata Mulyana. Sidang Mulyana akan dilanjutkan pada 22 Agustus mendatang untuk mendengarkan pledoi. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads