"Saya sudah baca lirik lagu itu yang di media, menurut saya kalau dari segi hukum jauh dari pemenuhan unsur-unsur pidana," kata Ketua DPP Gerindra Habiburokhman saat dihubungi, Sabtu (22/9/2018).
Habiburokhman mengatakan tidak ada nama siapapun yang ditulis dalam lirik itu. "Pak Fadli tidak sebut siapa yang PKI, sehingga tidak ada yang punya legal standing untuk melaporkan," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, juru bicara DPP PSI Rian Ernest mengatakan rencana pelaporan atas Fadli didasarkan pada pidato capres-cawapres Prabowo-Sandiaga yang menginginkan pemilu berjalan damai. Rencananya, PSI akan melaporkan Wakil Ketua DPR itu minggu depan.
Rian mengatakan PSI masih mempelajari pasal yang akan dikenakan terhadap Fadli. Jika nantinya Fadli menghapus video tersebut, rencananya pelaporan itu juga akan dibatalkan.
"PSI tidak akan melaporkan Fadli Zon bila ia pada akhir pekan ini bersedia menurunkan video tersebut sambil berjanji tidak akan gaduh di media sosial selama pemilu seperti yang diharapkan Pak Prabowo," kata Rian.
Saksikan juga video 'Fahri Soal Lagu 'Potong Bebek Angsa' Fadli: Bagian dari Kreativitas':
(idh/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini