Dirangkum detikcom, Sabtu (22/9/2018), rencana gugatan itu berawal dari keputusan KPU yang mencoret nama OSO dari DPT DPD. Pencoretan dilakukan karena OSO tidak menyerahkan surat pengunduran diri pengurus parpol.
Keputusan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD RI atau senator. Keputusan MK soal anggota DPD tidak boleh lagi rangkap jabatan dengan menjadi pengurus parpol termaktub dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KPU Coret OSO dari Daftar Caleg DPD |
Pencoretan itu kemudian mendapat perlawanan dari Hanura. Ramai-ramai, kader Hanura membela ketumnya. KPU dinilai melanggar hukum, dengan alasan keputusan MK soal pengurus parpol tidak boleh maju nyaleg DPD tidak berlaku surut.
"Kita pasti (pertahankan OSO). Kita akan gugat," ujar Sekjen Partai Hanura Herry Lontung Siregar, kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).
Baca juga: OSO Terganjal, Hanura Melawan |
Sedangkan OSO mengatakan, sudah menggugat KPU ke Bawaslu. Gugatan itu disebutnya sudah dilakukan pada Kamis (20/9). OSO juga berkelakar soal siapa yang berani mencoret-coret namanya.
"(Gugatan) sudah tadi, sudah diterima Bawaslu dan uji materi juga sudah, sudah diterima dan dinyatakan pantes untuk di persoalkan. Memenuhi syarat uji dan materil," tutur OSO.
Baca juga: KPU Siap Hadapi Gugatan OSO |
Menanggapi gugatan OSO dan Hanura itu, KPU mengaku siap. Komisioner KPU Ilham Saputra yakin keputusan lembaganya tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.
KPU siap bertanggung jawab jika terdapat gugatan terhadap keputusan KPU. KPU pun kini tengah menunggu undangan Bawaslu untuk menghadapi sengketa.
"Kita siap menghadapi dan menghormati apa yang dilakukan oleh Pak OSO," ujar Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/9).
Lantas, bagaimana akhir dari babak baru 'pertarungan' OSO dengan KPU ini? (mae/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini