Nomor urut capres-cawapres ditambah angka 0. Penambahan ini disebut untuk membedakan dengan nomor parpol peserta Pemilu 2019.
"Ya, pasangan calon mengatakan demikian. Ini nanti supaya tidak bias terhadap partai yang menggunakan angka 1 dan angka 2," ujar Ketua KPU Arief Budiman kepada wartawan di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).
"Termasuk supaya semua menjadi berbeda, penomoran untuk parpol berbeda untuk DPD, berbeda untuk penomoran paslon presiden-wakil presiden," imbuhnya.
Arief menegaskan penambahan angka 0 ini tidak melanggar aturan. Penambahan ini disepakati dua pasangan calon, yakni nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Tidak (menyalahi PKPU), nomor urut itu kan nomor 01, nomor 02, tapi penulisannya kan bisa juga 1, 2, 3, dan sebagainya," ujar dia.
"Sepanjang semua menyepakati, kan silakan saja, dan tidak ada aturan yang dilanggar. Tapi kalau ada aturan yang dilanggar, tentu KPU tidak mau. Tapi karena semua sepakat dan tidak ada aturan yang dilanggar, kami pun bersedia," sambung Arief.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Prabowo: Nomor 02 Lambang Kemenangan |