Kapolres Depok membenarkan berkas perkara kasus korupsi Jalan Nangka tersebut sudah masuk ke kejaksaan.
"Ya betul, berkas perkara tersangka atas nama HP dan NMI hari ini dilimpahkan ke JPU Kejari Depok," kata Kapolres Depok Kombes Didik Sughiarto saat dihubungi, Jumat (21/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas perkara tersebut dilimpahkan pada Jumat (21/9/2018) untuk selanjutnya diperiksa oleh jaksa penuntut umum.
"Dilimpahkan untuk dilakukan penelitian," tambah Didik.
Seperti diketahui, kasus korupsi Jalan Nangka ini melibatkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi dan mantan Sekretaris Daerah Hary Prihanto. Kedua mantan pejabat negara tersebut dijadikan tersangka karena telah merugikan negara Rp 10,7 miliar. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini