"Kita menghormatinya, karena itu merupakan hak mereka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan kepada detikcom, Jumat (21/9/2018).
Terpisah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut gugatan itu sebagai bentuk 'pengawasan' dari pegawai terhadap pimpinan. Menurutnya, hal itu baik bagi organisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saut juga mengomentari soal rotasi yang dilakukan pimpinan yang menjadi dasar gugatan. Menurut Saut, rotasi itu wajib agar ada penyegaran terhadap komposisi sumber daya manusia di KPK.
"Manajemen modern itu teorinya kompleks, bukan yang linier-linier saja. Kelamaan seseorang pada satu posisi dan atau tidak perform dalam periode tertentu harus ada solusi. Entah itu promosi, mutasi, rotasi, reposisi dan lain-lain," imbuh Saut.
Sebelumnya, pimpinan KPK digugat ke PTUN Jakarta terkait rotasi jabatan pejabat struktural yang dilakukan beberapa waktu lalu. Ada dua gugatan, yang pertama dari 3 pejabat struktural dan gugatan kedua diajukan oleh WP KPK. (haf/dhn)











































