Kejagung Mulai Periksa Kredit Macet Mandiri di PT Batavindo
Senin, 15 Agu 2005 11:27 WIB
Jakarta -
Pemeriksaan kasus kredit macet Bank Mandiri terus bergulir. Setelah lima perusahaan, Kejaksaan Agung mulai Senin (15/8/2005) menyidik kasus kredit macet di PT Batavindo Kridanusa.PT Batavindo yang menerima kucuran kredit Bank Mandiri pada tahun 2000 dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 54 miliar."Sprindik (surat perintah penyidikan)-nya sudah keluar minggu kemarin. Kalau sudah ditingkatkan ke penyidikan berarti peristiwa pidana itu sudah ada," kata Jampidsus Hendarman Supandji di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta.Setelah peristiwa pidana di perusahaan tersebut ditemukan, lanjut Hendarman, Kejagung lalu meneruskannya dengan membuat perang perkara dan menemukan tersangkanya.Hendarman yang juga menjabat sebagai Ketua Timtas Tipikor mengungkapkan, jaksa penyidik yang ditunjuk untuk menangani kasus ini berasal dari jaksa-jaksa daerah. Saat ini mereka sudah melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dari PT Batavindo maupun dari Bank Mandri.Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa kasus kredit macet Bank Mandiri di PT Lativi Media Karya yang telah merugikan negara Rp 328 miliar, PT Cipta Graha Nusantara sebesar Rp 166 miliar, PT Siak Jamrud Pusaka sebesar Rp 24 miliar, PT Arthabama Texindo/Arthatrimustika Textindo sebesar Rp 49 miliar, dan PT Kiani Kertas sebesar Rp 1,89 triliun. Kasus kredit macet ini telah menyeret mantan Direktur Utama Bank Mandiri ECW Neloe, dan beberapa direksi lainnya ke rutan Kejagung.
(umi/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































