"Kita akan mengawal, terus menyurati prosesnya sampai mana. Kita ke Kemenkeu rutin, kita menanyakan bagaimana prosesnya," kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Saleh Al Ghifari, di Kementerian Hukum dan HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (21/9/2018).
Ghifari mengaku mengapresiasi putusan tersebut yang memberikan kepastian kapan ganti rugi akan dibayarkan. Sebab pihaknya telah menunggu pencairan ganti rugi itu selama 2 tahun dari yang semestinya dibayar pada 14 hari setelah putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila putusan tersebut tak dilaksanakan juga oleh Kemenkeu, maka Ghifari tidak tahu harus berbuat apa. Sebab dirinya telah memenangkan gugatan tersebut.
"Kalau gugat lagi aneh banget negara ini. Bisa jadi kami bakar saja (putusan) di depan kantor Kemenkeu," kata Ghifari.
Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM memutus Kementerian Keuangan harus membayar ganti rugi korban salah tangkap Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto. Dalam putusan itu, Kemenkeu harus membayar uang ganti rugi kepada 2 korban salah tangkap ini pada akhir 2018.
Sementara itu, awalnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan dua pengamen Cipulir, Jakarta Selatan, Andro Supriyanto dan Nurdin Prianto, menjadi korban salah tangkap dengan tuduhan melakukan pembunuhan. PN Jakarta Selatan menyatakan Andro dan Nurdin berhak mendapatkan uang masing-masing Rp 36 juta.
Tonton juga '10 Tahun Penjara Buat Korban Salah Tangkap':
(yld/asp)











































