Rahardi Ramelan Dieksekusi

Rahardi Ramelan Dieksekusi

- detikNews
Senin, 15 Agu 2005 10:45 WIB
Jakarta - Agustusan di bui bakal jadi kenyataan bagi Rahardi Ramelan. Mantan Kepala Bulog yang tersandung kasus korupsi dana nonbujeter Bulog sebesar Rp 54,6 miliar ini akan dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan."Jam berapa eksekusinya, kita lihat saja nanti," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Iskamto ketika dikonfirmasi detikcom melalui telepon, Senin (15/8/2005).Menurut Iskamto, eksekusi penahanan mantan menteri perindustrian dan perdagangan era Habibie itu tinggal menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA). MA menolak permohonan banding pria bergelar profesor ini. Rahardi pernah menginap selama 69 hari di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Tapi apakah kali ini Rahardi akan kembali ke Cipinang? "Kita tunggu saja," kilah Iskamto.Akhir Desember 2004 silam, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Rahardi. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan vonis PN Jakarta Selatan, juga dengan hukuman dua tahun. Kasasi maupun peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rahardi berakhir sia-sia. Siap DitahanRahardi telah menyatakan kesiapannya untuk ditahan. Pernyataan itu bahkan akan disampaikan lagi dalam konferensi persnya hari ini di Bugs Cafe, Pondok Indah, yang dijadwalkan pukul 10.30 WIB.Rahardi pun juga tengah menyiapkan langkah hukum yang akan dilakukan selanjutnya. Ia juga akan menanggapi putusan penolakan banding dari MA. (ism/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads