"Telah terjadi pencurian dengan pemberatan dan atau pemerkosaan. (Lokasi kejadian) rumah menir WNA Jerman," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro kepada wartawan, Kamis (20/9/2018).
Perampokan ini terjadi pada Selasa (18/9) sekitar pukul 03.30 WIB. Salah seorang penghuni rumah, SF (48)-yang diketahui WNI-diperkosa pelaku.
"Pelaku mengancam korban menggunakan golok, kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan intim" ujar Bintoro.
Setelah memerkosa korban, pelaku mengambil uang dan barang yang ada di rumah korban.
"Pelaku mencuri 2 HP dan uang sebanyak Rp 1,5 Juta rupiah, serta dua buah cincin emas milik korban kemudian pelaku melarikan diri," ujar Bintoro.
Polisi mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian. Pelaku saat ini masih dalam pengejaran. (fdn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini